Jumat, 17 April 2015

KREDIT

KREDIT INVESTASI
Kredit Investasi adalah kredit dengan jangka waktu menengah atau panjang yang diberikan Bank kepada Debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, renovasi, modernisasi, perluasan, ataupun pendirian proyek baru yang ditujukan untuk penambahan fixed asset perusahaan. Pelunasan dari kredit Investasi berasal dari hasil usaha.
Pada umumnya Bank memberikan jangka waktu untuk kredit investasi menyesuaikan dengan cash flow perusahaan, sesuai dengan kepentingan bank dimana semakin panjang jangka waktu kredit maka semakin besar risiko yang diperoleh bank dari pemberian kredit tersebut, maka biasanya pihak bank akan memberikan jangka waktu terpendek yang disesuaikan dengan cashflow perusahaan.
Hampir semua bank mensyaratkan adanya beberapa kelengkapan tambahan dalam pengajuan kredit investasi untuk proyek baru, dokumen tambahan yang diminta adalah sebagai berikut:
· Studi kelayakan Bisnis/Usaha (Feasibility Study)
· Mempunyai izin-izin khusus terkait usaha.
· Cashflow dan Cashflow Projection.
· Rencana pembangunan berupa Gambar Design, Blue Print dan RAB.
· Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
· Pencairan kredit berdasarkan progress/prestasi proyek.
Biasanya Debitur memerlukan kredit investasi untuk kepentingan:
· Pembangunan Hotel.
· Pembangunan Gudang (Opsi bisa sekaligus pembelian tanah dan pembangunan gudang).
· Pembelian/Pembangunan/Konstruksi kantor.
· Renovasi tempat usaha
· Pembelian mesin pabrik/industri
· Pembelian Asset
· Dll.
Dalam mempersiapkan sebuah project/pembelian project bahkan ruang lingkup daily business seringkali sudah cukup banyak menyita waktu klien (Debitur), urusan dengan bank yang kebanyakan sifatnya sangat administratif namun menyita waktu yang cukup banyak, disinilah FinansialPlus hadir untuk membantu proses pengajuan kredit investasi usaha anda hingga pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Bank.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terhadap keperluan kredit investasi Anda dapat menghubungi marketing kami di:

KREDIT MODAL KERJA
Kredit Modal Kerja (KMK) adalah Fasiltias kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usaha/perusahaan yang habis dalam satu siklus usaha.Biasanya jangka waktu kredit modal kerja adalah 1-2 tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan Debitur dan kondisi usaha.
Berdasarkan siklus usahanya kredit modal kerja dibedakan menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah:
1. Kredit Modal Kerja Revolving
2. Kredit Modal Kerja Non-Revolving
3. Kredit Modal Kerja Kontraktor
4. dll
Dalam pemberian kredit modal kerja, bank memberikan plafond yang merupakan standby money yang dapat ditarik sekaligus maupun ditarik sesuai kebutuhan usaha (tergantung persetujuan). Bunga hanya dikenakan berdasarkan besarnya jumlah uang yang ditarik/digunakan, pembayaran pokok hanya dilakukan setelah terselesaikannya satu siklus usaha. Pembayaran Kredit Modal Kerja juga bisa dilakukan dengan pembayaran angsuran (dicicil) pokok dan bunga. Bank biasanya memberikan kredit modal kerja berupa Pinjaman Rekening Koran (PRK) maupun penarikan berdasarkan dokumen seperti kontrak-kontrak/PO/Invoice dan dokumen lain sebagai dasar pencairan fasilitas kredit.
Dalam menjalankan usaha seringkali sudah cukup banyak menyita waktu klien (Debitur), urusan dengan bank yang kebanyakan sifatnya sangat administratif namun menyita waktu yang cukup banyak, disinilah FinansialPlus hadir untuk membantu proses pengajuan kredit investasi usaha anda hingga pengajuan kredit tersebut disetujui oleh Bank.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terhadap keperluan kredit Modal Kerja Anda dapat menghubungi marketing kami di: